Sudah Minta Maaf, Mayang Tunggu Tanggapan Pihak Tan Skin

Selvianus, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2022 07:24 WIB
Mayang. (Foto: YouTube/MAIA ALELDUL TV)
Share :

Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, setelah mereview sebuah produk perawatan wajah. Dia dijerat dengan Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 dan 311 KUHP. 

Atas review bohong yang dilakukan, Mayang terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda sebesar Rp350 juta.*

BACA JUGA: Marshanda Ditemukan setelah 2 Hari Hilang, Sahabat: Dia Baik-baik Saja

BACA JUGA: Ben Kasyafani Sempat Curiga dengan Gelagat Marshanda Sebelum Menghilang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya