Sekedar mengingatkan, kasus dugaan mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir ini diawali dari Riri Khasmita mantan asisten ibu Nirina Zubir dia bekerjasama dengan suaminya Edi Rianto untuk membalik nama tanah ibu sang artis.
Kemudian, mereka bertemu notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Farida, untuk berkonsultasi bagaimana cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sehingga kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Edi Rianto.
Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar.
(van)