JAKARTA - Nikita Mirzani bingung dengan beredarnya potret surat polisi yang menyatakan namanya sebagai tersangka atas perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Sebab, dia baru terima surat dari polisi yang menyatakan dirinya sebagai saksi. Pada 15 Juni lalu, artis yang akrab disapa Nyai ini juga memenuhi panggilan sebagai saksi di Polres Serang setelah rumahnya dikepung polisi.
"Ini menurut kalian aja deh, ini kayak main-main enggak sih? Ada dua surat panggilan tapi yang disebarkan ke kalian sebagai tersangka, yang dikirim ke saya sebagai saksi," kata Nikita, di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).
"Tanggal 15 jam 3 pagi, ada pengepungan dari polres Serang Banten, polisi datang jam 3 pagi, itu kenapa? Gue bingung, kok ada kayak begini?" ujar Nikita.
Apabila surat penetapan dirinya sebagai tersangka itu benar, Nikita juga menganggapnya tidak sah. Sebab dia memegang ucapan pihak kepolisian yang menyebut dirinya berstatus sebagai saksi.
"Enggak bisa, itu enggak sah. Kan Kabid Humas bilang katanya saksi. Kok yang disebarkan tersangka? Kalian lihat kan saya di polres Banten? Saya preskon, ada bapak Kabid Humas Polda Banten, saksi kan. Itu aja yang harus dipertanggungjawabkan," kata Nikita.