JAKARTA - Pedangdut Ratu Meta resmi melaporkan mantan suaminya ke Polda Metro Jaya, pada 15 Juni 2022. Pria berinisial W itu dilaporkan atas dugaan penelantaran anak.
Menurut Ferryawansyah, kuasa hukum sang pedangdut, W tidak memberikan nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan seperti yang telah ditetapkan pengadilan, pada 2012. Besaran itu, belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan sang anak.
“Sudah hampir 10 tahun dan W tidak membiayai anaknya sama sekali,” ujar sang kuasa hukum, dikutip dari KH Infotainment di YouTube, pada Kamis (16/6/2022).
Sebelum resmi membuat laporan polisi, Ferryawansyah mengaku, sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada W, sejak Januari 2022. Sayang, W selaku terlapor tidak menanggapi somasi tersebut.
Ratu Meta dan kuasa hukumnya, Ferryawansyah, laporkan mantan suami sang pedangdut atas dugaan penelantaran anak. (Foto: KH Infotainment)
Dari somasi, sang pengacara mengaku, sempat membuka komunikasi secara baik-baik melalui WhatsApp. Namun kembali, W tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan baik-baik.
BACA JUGA: Pedangdut Ratu Meta Berduka, sang Mantan Suami Meninggal Dunia
BACA JUGA: Diprotes Nikita Mirzani, Ini Alasan Kehadiran Juragan 99 di Pernikahan Deddy Corbuzier
Ferryawansyah menambahkan, “Jadi, sudah panjang prosesnya (sebelum kami melapor). Sejak dikirim somasi pada Januari silam sampai sekarang dan tidak ada tanggapan. Makanya kami melapor ke Polda Metro Jaya.”
Atas laporan itu, maka W dijerat dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Mantan suami Meta Ratu terancam 3 tahun penjara dengan denda Rp15 juta. “Upaya hukum ini kami lakukan karena menyangkut hak anak di bawah umur.”*
BACA JUGA: BTS Hiatus sebagai Grup, J-Hope Jadi Anggota Pertama yang Debut Solo
BACA JUGA: Bakal Polisikan Netizen, Haji Faisal: Kalau sudah Lapor Tak Ada Damai
(SIS)