Haji Faisal pun berbicara soal karma. Sikap tegas polisi kepada Tiara Marleen bisa menjadi contoh agar tak mengeluarkan perkataan sembarangan.
"Rasanya nggak pantas dikeluarkan kepada saya. Jadi agar jangan orang lain sampai ikut-ikut ya. Sampai sejauh ini, saya nggak perlu memberi maaf. Untuk apa, dia memang disengaja," pungkasnya.
Seperti diketahui, Tiara Marleen diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.
(aln)