Seperti diketahui, Rudi melaporkan sang aktor ke Polres Metro Bekasi Kota dengan dugaan pengeroyokan. Namun kabar tersebut dibantah oleh Iko Uwais melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala.
Kliennya pun melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut masuk dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada dini hari tadi Selasa (14/6/2022).
"Klien kami telah membuat laporan, di Polda Metro atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP," kata Leonardus.
(FLO)