Bawakan Lagu Dadali Tanpa Izin saat Manggung, Tri Suaka Dituntut Bayar Royalti Rp2 Miliar

Santi Florensia Sitorus, Jurnalis
Kamis 09 Juni 2022 13:17 WIB
Dyrga, Vokalis Band Dadali. (Foto: Instagram)
Share :

Adapun dalam somasinya, Dyrga meminta Tri Suaka membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar. "Dengan meng-cover lagu tanpa izin penciptanya, itu melanggar hukum. Ini bisa dikenakan pidana dan tuntutannya pun sampai Rp 1 miliar," kata Dyrga dalam kesempatan yang sama.

"Tuntutan kami Rp 2 miliar, karena itu kan dia tampil di dua tempat," ucap Genuari menimpali.

Apabila Tri Suaka tidak mengindahkan somasi tersebut, maka pihak Dyrga tak segan membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Ini cukup somasi sekali saja, enggak perlu banyak-banyak. Kalau enggak ditanggapi, ya sudah, kami tempuh jalur hukum saja," ucap Genuari Waruwu.

Diketahui, Tri Suaka sebelumnya sempat bermasalah dengan pencipta lagu Erwin Agam. Dia dituntut membayar royalti hingga Rp 10 miliar karena menyanyikan beberapa karya Erwin seperti ‘Emas Hantaran’ dan Luka ‘Sekarat Rasa’ tanpa izin.

(FLO)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya