Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus mafia ini terdapat lima terdakwa yaitu Riri Khasmita beserta suaminya Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan. Kelima orang tersebut bekerjasama dengan motif balik nama enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).
(van)