JAKARTA - Olla Ramlan resmi bercerai dari suaminya, Aufar Hutapea. Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Aufar pun diwajibkan membayar nafkah untuk kedua anaknya.
Aufar selaku tergugat, wajib membayar nafkah kedua anaknya sebesar Rp40 juta setiap bulannya.
"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa iddah juga," ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, Senin (6/6/2022).
Tak hanya itu, Aufar juga diwajibkan membayar nafkah iddah dan mut'ah dengan total Rp100 juta kepada Olla Ramlan.
"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp60 juta. Untuk mut'ah sejumlah Rp40 juta," lanjut Taslimah.
Taslimah menegaskan, dalam putusan tersebut tidak membahas gugatan terkait harta gana-gini yang dilayangkan kedua pihak.
"Enggak ada (harta gana-gini) hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak, serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," pungkasnya.
Sekadar informasi, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea menikah pada 20 Desember 2012. Dari pernikahan itu, mereka pun dikaruniai dua anak.