JAKARTA - Rumah tangga Olla Ramlan dan Aufar Hutapea akhirnya kandas usai nyaris 10 tahun menjadi suami istri. Hal ini diketahui dari putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang dikeluarkan hari ini, Senin (6/6/2022).
Dalam sidang putusan cerainya, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea kompak tidak hadir. Tak hanya itu, pengacara kedua pihak pun tak terlihat di PA Jakarta Selatan.
"Gugatan (Olla Ramlan) untuk dapat bercerai dengan penggugat (Aufar Hutapea) dikabulkan," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan di kantornya, Senin (6/6/2022).
Dalam gugatan cerainya, Olla Ramlan juga memenangkan hak asuh anak. Lantaran itu, Aufar Hutapea pun diwajibkan membayar nafkah kedua anaknya.
"Biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," ucap Taslimah.
Taslimah menegaskan, selain hak asuh anak, Olla pun tidak menuntut hal lain kepada mantan suaminya termasuk soal pembahasan harta gana gini.
"Enggak ada, hanya itu saja yang disebutkan. Perceraian, hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," tutur Taslimah.
Sekadar informasi, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea menikah pada 20 Desember 2012. Dari pernikahan itu, mereka pun dikaruniai dua anak.
Sayangnya, permasalah rumah tangga mereka tak bisa diselesaikan. Akibatnya, Olla Ramlan pun memutuskan menggugat cerai Aufar Hutapea.