JAKARTA - Andrie Bayuajie ditangkap polisi karena kasus narkoba. Gitaris Kahitna itu mengaku telah lama mengonsumsi barang haram tersebut. Alasannya lantaran untuk menenangkan diri dan membantunya untuk tidur.
"Menurut pengakuannya, Andrie mengakui mengonsumsi untuk menenangkan diri atau mempermudah tidur sejak 2017 hingga 2018 saat pengobatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, Jumat (3/6/2022).
Akibat tak bisa mendapatkan Valdimex Diazepam, dirinya sempat membeli barang tersebut di toko online pada 2020. Tercatat hingga saat ini, ia sudah memesan narkotika tersebut sebanyak 12 kali.
Andrie Bayuajie alias AB ditangkap di Rumah Kost Cilandak Heights Lantai 2 Kamar 208, Cilandak, Jakarta Selatan. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, disita barang bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam yang merupakan psikotropika golongan IV.
Hasil tes urine pun menyatakan sang musisi positif mengandung Benzodiazepine. Atas perbuatannya, Andrie dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(kem)