Selain itu, platform YouTube juga telah memiliki aturan monetisasi yang valid. Keuntungan iklan dari konten lagu cover di YouTube, bakal masuk ke kantong pencipta.
"Sepanjang tidak mengganggu kepentingan yang membuat (menciptakan lagu), ya, enggak mengganggu hak moral," ujar Suyud.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Nagaswara atas peninjauan kembali (PK) kasus pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dilakukan keluarga Gen Halilintar pada Desember 2021. Atas putusan itu, pihak label meminta ganti rugi senilai Rp 300 juta.
(van)