Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, kasus Gary Iskak dan 4 kawan lainnya telah diserahkan untuk ditangani pihak rehabilitasi BNNP Jawa Barat (Jabar).
"Sesuai hasil asesmen, kelima tersangka disimpulkan merupakan korban penyebaran narkotika, maka tindak lanjutnya akan direhabilitasi dan pada hari Jumat tanggal 26 Mei. Sudah dilimpahkan ke BNN untuk direhabilitasi, selanjutnya menjadi kewenangan BNNP Jabar untuk pelaksanaan rehabilitasinya," kata Ibrahim.
Diketahui, Gary Iskak dan empat temannya ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih Nomor 6 RW 06 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota bandung Pada Senin 23 Mei 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.
(FLO)
(kem)