Sang kuasa hukum mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari keluarga Rizky Febian, untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Wari juga menjelaskan alasan kliennya membuat pengaduan tersebut ke pihak kepolisian.
"Semenjak almarhum (Lina-red) meninggal dunia, aset dikuasai RF dan kawan-kawan," ucapnya.
Adapun aset yang diduga dikuasai pihak Rizky Febian tanpa izin berupa kos-kosan di Bandung, Jawa Barat.
"Kos-kosan yang terletak di Bojongsoang, samping STT Telkom di Bandung," tutur kuasa hukum Teddy Pardiyana.
(FLO)