Mengenai urusan bisnis rumah kos ini, kuasa hukum sudah berdiskusi dengan Teddy soal langkah yang akan diambil selanjutnya. Mereka berencana akal membawa hal ini ke ranah hukum.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak Teddy dia setuju untuk membuat laporan, karena ini jadi terbengkalai, terkatung katung kepastiannya tidak ada," bebernya lagi.
Ali mengungkap, pelaporan dari Teddy terhadap Rizky Febian ini kemungkinan akan menggunakan pasal hukum terkait mengambil hak dari orang lain.
"Kayaknya Pasalnya 385 mengenai perbuatan mengambil, merampas, hak orang lain dalam hal ini tanah dan melawan hukum. Karena secara yuridis, namanya Teddy," pungkas Ali.
(rpa)