Kuasa Hukum Nirina Zubir: Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Mafia Tanah

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 19 Mei 2022 08:27 WIB
Nirina Zubir (Foto: Instagram)
Share :

Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang menyeret mantan ART (asisten rumah tangga) ibu Nirina Zubir memasuki babak baru di persidangan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pun telah digelar pada 12 April 2022 lalu.

Sayangnya, tak satu pun keluarga Nirina Zubir yang hadir dalam sidang tersebut.

Kendati demikian, sidang telah dilanjutkan pada Selasa, 17 Mei 2023 kemarin, dengan agenda keterangan saksi korban.

JPU mendakwa Riri dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.Ada juga Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas kasus ini, keluarga Nirina Zubir ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.

(van)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya