"Bukti sudah ada, tinggal minta keterangan," ujar Ketua Umum FBI itu.
Seperti diketahui, Hotman Paris dilaporkan atas kasus dugaan penyebaran konten asusila di media sosial. Laporan tersebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI).
Hal ini berkaitan dengan unggahan Hotman di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, yang diduga mengunggah konten bermuatan asusila. Tetapi, tak dijelaskan secara rinci mengenai unggahan tersebut.
Laporan teregister dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa Hotman dilaporkan atas Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(aln)