Kuasa hukum Nirina, Ruben Siregar menambahkan jika di persidangan nanti, Nirina Zubir akan memberikan keterangan sebagai saksi.
Semua bukti pun telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bukti sudah di JPU dan kita kasih keterangan," tambah Ruben Siregar.
Sebagai informasi, kasus dugaan Mafia tanah ini dilakukan oleh mantan asisten rumah tangga Nirina Zubir, Riri Khasmita beserta suami dan tiga oknum PPAT. Setidaknya ada enam sertifikat tanah dibalik nama menjadi atas nama Riri dan suaminya.
Kelima orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Adapun kerugian yang dialami oleh keluarga Nirina Zubir sebesar Rp 17 miliar.
(aln)