Ridho Rhoma Bebas Bersyarat di Hari Raya Idul Fitri

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 02 Mei 2022 15:47 WIB
Ridho Rhoma. (Foto: Instagram)
Share :

Meski nanti sudah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke balai pemasyarakatan kelas II di Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, Ridho Rhoma ditahan karena terbukti sebagai pengguna narkotika oleh penyidik polres pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februrari 2021.

Atas perbuatannya, Ridho didakwa pidana kurungan 2 tahun penjara oleh pengadilan negeri Jakarta Utara.

(FLO)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya