Meski nanti sudah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke balai pemasyarakatan kelas II di Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, Ridho Rhoma ditahan karena terbukti sebagai pengguna narkotika oleh penyidik polres pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februrari 2021.
Atas perbuatannya, Ridho didakwa pidana kurungan 2 tahun penjara oleh pengadilan negeri Jakarta Utara.
(FLO)