JAKARTA - Ridho Rhoma akan menghirup udara bebas saat Lebaran setelah mendapat remisi Idul Fitri dari Kementrian Hukum dan HAM, pada Senin (2/5/2022).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Tony Nainggolan menjelaskan Ridho Rhoma seharusnya bebas pada 5 Mei besok.
BACA JUGA:Ridho Rhoma Bakal Menghirup Udara Bebas Tepat di Momen Lebaran?
Namun, dikarenakan Ridho mendapat remisi Lebaran selama sebulan, dia dapat dibebaskan pada hari pertama Lebaran.
"Akhirnya diajukan perbaikan surat keputusan ke direktorat pemasyarakatan dan kita terima hari ini untuk dilaksanakan pembebasan bersyarat," kata Tonny kepada MNC Portal Indonesia, Senin (2/5/2022).
Meski nanti sudah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke balai pemasyarakatan kelas II di Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, Ridho Rhoma ditahan karena terbukti sebagai pengguna narkotika oleh penyidik polres pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februrari 2021.
Atas perbuatannya, Ridho didakwa pidana kurungan 2 tahun penjara oleh pengadilan negeri Jakarta Utara.
(FLO)