Ridho Rhoma Bebas Bersyarat Besok Pagi

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Senin 02 Mei 2022 16:00 WIB
Ridho Rhoma. (Foto: Instagram)
Share :

Ridho Rhoma menjalani hukuman 2 tahun penjara, terhitung sejak September 2021 tak ada keluarga yang datang berkunjung karena pihak lapas tidak menerima kunjungan tatap muka.

Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Dia ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Atas kasus tersebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menangani perkara, menjatuhkan hukum pidana penjara selama 2 tahun sejak September 2021.

(FLO)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya