"Bukti-bukti sudah lengkap ya," kata kuasa hukum Gil Gladys, Machi Achmad di Polda Metro Jaya, Kamis (28/4/2022).
Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, Mayang terancam hukuman 4 tahun penjara, terjerat pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Pihaknya telah mengirimkan surat, tapi tak digubris. Sampai saat ini kata Gladys tidak ada itikad baik dari Mayang untuk meminta maaf.
Mayang dilaporkan pihak skincare karena memberi ulasan buruk tentang produk kecantikan tersebut. Kasus terus berlanjut ketika pihak adik mendiang Vanessa Angel itu tidak mengindahkan peringatan.
(FLO)