Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan alasan penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap uang honor. Uang tersebut terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading DNA Pro Akademi sebesar Rp172 juta.
“Penyidik Dittipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa,” kata Whisnu saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 April 2022.
Menurut dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Rossa sebagai saksi pada Kamis, 21 April 2022. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro kepada Rossa.
(aln)