Lebih lanjut, Waode mengatakan bahwa selama Nia dan Ardhi menjalani masa rehabilitasi dengan baik. Mereka mengikuti program yang diberikan oleh lembaga rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
"Beliau-beliau ini diputus untuk menjalani rehabilitasi selama 8 bulan. Mengikuti kampus, keagamaan, olahraga. Beliau sangat antusias dan sudah kembali sehat, semangat untuk sembuh luar biasa," tambah Waode.
Nia, Ardi, dan Zen Vivanto sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya ketiganya memang dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, dalam nota pembelaan, Nia, Ardi, dan supirnya Zen Vivanto melalui kuasa hukumnya para minta divonis 6 bulan.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Hingga akhirnya berdasarkan putusan banding ketiganya divonis menjalani 8 bulan rehabilitasi di Fan Campus Bogor.
(aln)