JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah selesai menjalani masa rehabilitasinya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum mereka Waode Nur Zainab.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mereka dan sopirnya, Zen Vivanto. Namun, kata Waode pihaknya sudah menyampaikan banding atas putusan tersebut.
"Jadi di website Mahkamah Agung sebenarnya sudah muncul bahwa perkara Bu Nia, Pak Ardi Pak Ivan di tingkat banding sudah putus di 29 maret 2022," ujar Waode Nur Zainab ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Waode memang tak mengungkapkan secara detail kapan ketiganya bebas. Namun, berdasarkan putusan banding seharusnya mereka sudah selesai menjalani masa rehabilitasinya.
“Kan putusannya 8 bulan. Dan 8 bulan itu mestinya sampai 10 maret. Tapi ternyata tanggal 29 maret. Jadi sudah lewat ya,” tuturnya.