Sahabat dari mendiang Vanessa Angel ini juga membeberkan alasan pihaknya melanjutkan kasus tersebut ke persidangan. Dia menilai, hal tersebut bisa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya Medina, terkait penggunaan media sosial.
"Karena bisa memberikan pelajaran kepada yang lain agar enggak menjalani hidup itu sembarangan menjudge, fitnah-fitnah, merugikan orang lain. Orang ini terlalu menyepelekan orang lain, disangka dia bisa melakukan hal itu terus," pungkasnya.
Sekadar informasi, Medina Zein dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 5 September 2021 dengan LP/Nomor 5319/5Sept2021/SPKT Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(van)