JAKARTA - Otto Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengungkapkan salah satu hal yang disoroti pihaknya dari Hotman Paris Hutapea. Hal itu adalah kebiasaan sang pengacara pamer kekayaan di media sosial.
Kebiasaan tersebut, menurut Otto, melanggar kode etik advokat dan dikhawatirkan mengubah pandangan dan tujuan seorang calon advokat dalam menjalankan profesinya.
"Hal ini menjadi perhatian serius untuk kami, karena ada anggapan masyarakat bahwa profesi advokat itu dianggap borjuis,” ujarnya saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada 14 April 2022.
Karena itu, Otto Hasibuan menilai, kebiasaan pamer harta tersebut menjadi ancaman besar bagi profesi advokat di Indonesia. “Karena ini bisa merusak citra dan martabat profesi,” katanya menambahkan.
Lalu, apakah tindakan yang selama ini dilakukan Hotman Paris melanggar kode etik? Terkait hal tersebut, Adardam Achyar, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi pun angkat bicara.