Kapten Vincent Raditya Dituding Affiliator Trading, Kini Dilaporkan ke Bareskrim

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 01 April 2022 12:16 WIB
Kapten Vincent Raditya. (Foto: Instagram)
Share :

Dia juga mendesak agar pihak berwajib segera menetapkan VR sebagai tersangka.

"Jadi menurut kami, tidak ada alasan lagi terlapor ini tidak ditetapkan tersangka. Karena kedudukan terlapor ini sama persis dengan cara kerja dua orang yang telah ditetapkan tersangka di Mabes Polri. Cara kerjanya, cara jualannya sama persis, pamer hartanya sama persis," tutur Irsan.

Atas kasus tersebut, pihak korban mengaku dirugikan hingga puluhan juta rupiah.

Bahkan, kata pihak pelapor, dalam grup Telegram yang dimiliki Kapten Vincent ada 14 ribu pengguna yang hingga kini masih aktif bermain trading.

Sekedar informasi, laporan korban telah teregister dalam nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pertanggal 31 Maret 2022. Dalam laporan tertulis nama terlapor Kapten Vincent.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 tahun 201 soal TPPU.

(dwk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya