Sang pengacara juga membeberkan hubungan yang terjalin antara kliennya dengan pihak terlapor. Fendy menegaskan Aufar dan Citra hanya sebatas teman biasa dan tak memiliki urusan terkait bisnis.
"Kenal hanya sekedar kenal aja, teman aja biasa," katanya.
Sebagaimana diketahui, Citra Andy sendiri merupakan seorang selebgram yang mengaku dilecehkan hingga mengalami kekerasan oleh salah satu rekan dari Aufar. Saat kejadian tersebut berlangsung, perempuan tersebut mengatakan jika suami dari Olla Ramlan itu abai, dan sama sekali tidak membantunya.
Adapun laporan Aufar Hutapea terhadap Citra Andy tertuang dalam nomor register LP/676/III/2022/RJS. Yang bersangkutan bahkan dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
(van)