Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan dari keterangan ahli merek, penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Shandy Purnamasari.
"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," ungkap Gatot.
Pada akhirnya Gatot menekankan, Rabu 16 Maret 2022, polisi melakukan gelar perkara dan didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti sehingga penyidikan dihentikan.
(dwk)