JAKARTA - Roby Satria, personel band Geisha kembali harus berurusan dengan hukum setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja. Polisi juga resmi menetapkan statusnya sebagai tersangka kasus narkoba, pada 21 Maret 2022.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam giat rilis mengatakan, Roby dijerat Pasal 114 ayat 1 subs 127 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” katanya.
Selain Roby, asistennya berinisial AJ juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Untuk saudara AJ ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Roby Satria dan AJ ditangkap polisi di sebuah studio musik yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan di dalam studio musik tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, polisi awalnya mengamankan AJ dan barang bukti paket ganja seberat 8 gram dan linting ganja sisa pakai. Roby mengaku, melakukan pemesanan barang haram tersebut melalui AJ.