Ditangkap di Studio Musik, Roby Geisha Mengaku Pesan Ganja ke Asisten

Lintang Tribuana, Jurnalis
Senin 21 Maret 2022 13:25 WIB
Roby Geisha (Foto: Okezone)
Share :

MUSISI Roby Satria kembali ditangkap untuk yang ketiga kalinya terkait kasus narkoba jenis ganja. Berawal dari laporan masyarakat, gitaris Geisha ini akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti ganja.

Penangkapan Roby Geisha dilakukan di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat melakukan penggeledahan, polisi juga turut mengamankan AJ, yang merupakan asisten Roby.

"Dari laki-laki bernama AJ, petugas mendapat informasi bahwa barang itu milik saudara RS. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap RS yang ada di lingkungan studio tersebut," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada Senin (21/3/2022).

Roby disebut melakukan pemesanan barang haram itu beberapa kali melalui sang asisten. AJ juga disebut mempersiapkan pelintingan ganja untuk sang artis.

"RS melakukan pemesanan melalui asistennya yang bernama AJ itu sudah dilakukan beberapa kali," kata Budhi.

"Jadi, memang sebagai asisten, AJ diperintahkan oleh RS untuk mempersiapkan barang barang tersebut. Dalam hal ini untuk melakukannya pengelintingan. Nah, selesai dilakukan persiapan, diserahkan ke saudara RS," lanjutnya.

Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 8 gram dan juga ada lintingan ganja sisa pakai. Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Roby dan AJ ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan pasal tentang narkotika yang berbeda. Untuk AJ disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan untuk Roby, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.

Pada 2013, Roby Satria pertama kali tersandung kasus narkoba. Kala itu, dia kedapatan memiliki ganja dan berujung pada vonis penjara satu tahun.

Tak berhenti sampai di situ, Roby juga kembali ditangkap karena kasus yang sama pada 2015. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online pada 20 November 2015.

(van)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya