Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja. Ada yang masih berada dalam paket dan ditemukan pula ganja sisa pakai.
"Menemukan barang bukti yang pertama ganja, dalam paket, yang pertama seberat 8 gram kemudian ada juga bekas ganja yang sudah dilinting dan sudah dihisap," kata Budhi.
Berdasarkan hasil tes urine, Roby juga diketahui positif mengonsumsi ganja. Atas perbuatannya, rekan dari Regina Poetiray ini ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Untuk tersangka RS dikenakan Pasal 114 atau 1 subsider 127 hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara. Ini jadi keprihatinan kita semua mudah mudahan enggak menjadi contoh," ujar Budhi.
(van)