Kronologi Fauzan Lubis Sisitipsi Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba

Lintang Tribuana, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2022 15:43 WIB
Muhammad Fauzan (Foto: Lintang/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menjelaskan kronologi penangkapan Muhammad Fauzan Lubis, vokalis band Sisitipsi, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Zulpan menjelaskan bahwa penangkapan Fauzan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait penggunaan narkotika. Kemudian kepolisian bertindak cepat untuk melakukan pendalaman.

"Penggunaan narkotika oleh tersangka selanjutnya tim dibentuk melakukan pemantauan kemudian selanjutnya melakukan pendalaman," kata Kombes Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

"Kemudian mengarah pada seorang (Muhammad Fauzan Lubis) yang tadi kita tampilkan sebagai tersangka, kita lakukan penangkapan dan penggeledahan," lanjutnya .

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat lalu menangkap sang musisi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 17 Maret 2022, pukul 00.30 WIB. Setelah dia melakukan kegiatannya.

"Penangkapan dilakukan pada dua TKP, yang pertama kami dini hari di lobby Blok M Square di Jalan Melawai," ujar Zulpan.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti, yang beberapa di antaranya ada di dalam mobil pribadi Fauzan.

Polisi menemukan 1 plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5 setengah butir Xanax, setengah butir Dumolid, 1 butir Calmlet Alprazolam, 1 Butir pil kapsul Lavol, dan resep dokter terkait obat-obatan psikotropika.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya