JAKARTA - Muhammad Fauzan Lubis, vokalis band Sisitipsi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Status itu ditetapkan setelah hasil tes urinenya menunjukkan hasil positif ganja.
“MFL yang kami amankan dan tangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Berjenis kelamin laki-laki, dia adalah public figure yang tergabung dalam band Sisitipsi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada Jumat (18/3/2022).
Akibat perbuatannya tersebut, Fauzan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Dengan begitu, Zulpan menyebut, Fauzan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun. Sang musisi diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada 17 Maret 2022, pukul 00.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi biji ganja seberat 0,20 gram, 5,5 butir Xanax, dan setengah butir Dumolid dari mobil yang dikendarai Fauzan.
Barang bukti lain yang didapatkan polisi adalah sebutir Calmlet Alprazolam, 1 butir pil Lavol, dan beberapa obat psikotropika resep dokter. Di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, polisi menggeledah rumah sang musisi di Tangerang, Banten.
Di rumah Muhammad Fauzan Lubis, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa satu pack paper (kertas vaper) merek Raja Mas.*
BACA JUGA: Rindu Gala, Mayang Minta Haji Faisal Buka Akses untuk Bertemu
(SIS)