JAKARTA - Penyanyi Rizky Febian rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex dengan tersangka Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022) siang.
Kekasih Mahalini itu pun siap kooperatif atas panggilan tim penyidik siber Bareskrim Polri. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.
"Artinya sebagai warga negara yang baik, Rizky siap datang kok," kata Ahmad Ramzy di gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/3/2022).
Lebih lanjut, Ramzy juga menjelaskan reaksi putra sulung komedian Sule usai mendapat panggilan polisi. Rizky Febian disinyalir santai dan tak terkejut setelah mendapat panggilan tersebut.
"Namanya orang dipanggil polisi, biasa saja. Tapi ya harus datang," tutur Ramzy.
Sebelumnya, pelantun lagu Kesempurnaan Cinta itu dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB. Namun, lantaran terbentur urusan lain, pihaknya meminta pengaturan jadwal pemeriksaan pada pukul 14.00 WIB.
"Karena ada kegiatan jadi saya minta undur sampai jam 2 siang. Intinya saya siap hadir untuk hari ini. Penyidik sudah ok. Saya dari atas, kita minta izin untuk tunda jam 2 siang," ucap Ramzy.
Ramzy enggan membeberkan terkait bentuk penerimaan yang diberikan DS kepada kliennya. Hanya saja, dia berjanji akan menjelaskan secara gamblang selepas pemeriksaan nanti.
"Nah, itukan materi penyidikan. Saya belum bisa tahu karena hari ini belum diperiksa, nanti jam 2 diperiksa. Ketika selesai diperiksa, saya bisa kasih keterangan," tutupnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex juga melibatkan beberapa nama artis. Polisi juga bakal mengusut tuntas publik figur yang diduga ikut menerima aliran dana dari Doni Salmanan.
"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan baru-baru ini.
Kasus yang menyeret Doni Salmanan DS ini bermula dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan alias DS dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
Atas kasusnya, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap DS, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun rincian pasalnya yaitu Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Doni Salmanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 8 Maret 2022. Saat ini, Doni Salmanan telah ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri.
(aln)