Karena itu, Olivia Nathania akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pada 17 Maret mendatang. Tim kuasa hukumnya berharap, majelis hakim bisa mempertimbangkan pledoi kliennya.
“Ini kan masih ada waktu. Karena kan majelis hukum yang akan memutuskan. Semoga hakim mempertimbangkan pledoi kami,” tutur Susanti Agustina, tim kuasa hukum Olivia Nathania.
Kasus dugaan penipuan CPNS ini bermula dari laporan Karnu, salah satu korban putri Nia Daniaty itu, ke Polda Metro Jaya, pada 23 September 2021. Sejauh ini ada 225 korban dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar akibat kasus tersebut.*
(SIS)