Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @dreamteam_restrodepok. Berdasarkan video tersebut, pihak kepolisian terlihat sempat melakukan pengejaran terhadap mobil milik Daus Mini.
Kepala Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok AKP Winam Agus mengatakan, Daus Mini menyalahi aturan terkait penggunaan rotator pada kendaraan pribadi yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain rotator, Daus Mini juga diduga menggunakan plat nomor bodong alias palsu. Hal itu lantaran plat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertera di dalam STNK. “STNK tidak sesuai dengan plat nomornya,” ujarnya.
(van)