Selain itu, Jhony menuturkan STNK milik Dau Mini sesuai dengan nomor mesin kendaraan yang ia pakai. Hanya saja untuk nomor polisi terdapat ketidaksesuaian sehingga harus dilakukan penilangan.
Perlu diketahui, sirine dan strobo bukanlah sesuatu yang boleh dipasangkan pada kendaraan pribadi. Ketentuan ini telah tertuang dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan penjelasan dari AKBP Jhony Eka Putra, kendaraan yang boleh menggunakan Sirine dan Strobo antara lain ambulans , pemadam kebakaran, mobil TNI / POLRI, dan kendaraan yang diprioritaskan.
"Jadi kalau kendaraan pribadi jelas tidak diperbolehkan," tegasnya.
(dwk)