Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak Polisi?

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 13:31 WIB
Doni Salmanan (foto: IG Doni Salmanan)
Share :

Doni diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sang crazy rich telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar kurang lebih 13 jam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut status hukum Doni Salmana dinaikkan merujuk pada hasil gelar perkara.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) lalu.

Berdasarkan proses penyidikan tersebut, Doni Salmanan alias DS pun akhirnya langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkasnya.

Atas kasusnya, Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya