Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak Polisi?

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 09 Maret 2022 13:31 WIB
Doni Salmanan (foto: IG Doni Salmanan)
Share :

JAKARTA - Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Qoutex oleh Bareskrim Polri. Crazy Rich Bandung itu pun berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Namun, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya belum menerima surat penangguhan penahanan dari tim kuasa hukum tersangka.

BACA JUGA:Doni Salmanan Resmi Tersangka dan Ditahan, Istri Ungkap Janji Setia

"Sekarang kami belum dapat update soal pengajuan penahanan, itu juga kami dapatkan dari penyidiknya," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Pria yang akrab disapa King Salmanan itu ditahan pada, Selasa (8/3/2022) malam. Gatot menambahkan, pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut apabila Doni Salmanan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanannya.

"Kalaupun ada informasi terbarunya lagi akan kami informasikan lagi yang jelas sampai sekarang untuk hari ini belum ada," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

Kasus tersebut didaftarkan seseorang berinisial RA per tanggal 3 Februari 2022. Adapun laporan kepolisian ini tertuang dalam nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya