Era Kejatuhan Angelina Sondakh
Jelang peringatan kematian Adjie Massaid yang pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka korupsi proyek Wisma Atlet, pada 3 Februari 2022.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menyatakan Angie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut dengan menerima uang senilai Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dari Grup Permai milik Nazaruddin untuk memuluskan persetujuan anggaran proyek Wisma Atlet.*
(SIS)