Adam Deni Geraka dianggap telah merugikan Ahmad Sahroni selepas mengunggah dokumen ke media sosial tanpa izin. Atas perbuatannya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap Adam Deni pada 1 Februari 2022.
Adapun penangkapan didasari pada laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. Saat ini, Adam Deni telah mendekam selama kurang lebih 13 hari di sel tahanan Mabes Polri.*
BACA JUGA:Suami Selingkuh dengan Baby Sitter, Mawar AFI: Kukira Kau Rumah, Ternyata Toilet Umum
(SIS)