Tak lama, hakim kembali terlihat di layar dan mengatakan, "Yang Mulia, suaranya putus-putus." Namun kemudian sambungan video mulai terkoneksi kembali dan hakim meminta Olivia memerhatikan jalannya persidangan.
Seperti diketahui, Karnu merupakan orang yang mengaku korban dan melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Akibat aksinya, ada 225 orang yang merasa dirugikan dengan potensi kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).*
BACA JUGA: Gus Miftah Jawab Isu Natasha Wilona Jadi Mualaf
(SIS)