Setelah 2 Tahun, Laporan Ashanty atas Martin Pratiwi Berlanjut

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 04 Februari 2022 16:22 WIB
Ashanty saat menyambangi Polda Metro Jaya, pada 4 Februari 2022. (Foto: Faisal Rahman/MNC Portal Indonesia)
Share :

Martin Pratiwi kemudian menggugat Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang dan meminta ganti rugi sebesar Rp14,3 miliar. Namun persidangan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, sesuai domisili penggugat.

Namun pada 7 Agustus 2020, pelantun Jodohku tersebut mengabarkan kalau Pengadilan Negeri Purwokerto memutuskan dirinya tidak bersalah atas kasus wanprestasi tersebut.*

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya