Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus pengunggahan dokumen tanpa izin pemilik, sejak 1 Februari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Kasus tersebut diketahui atas laporan dari seseorang berinisial SYD, pada 27 Januari 2022.
Seteru Jerinx SID itu dijerat dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*
BACA JUGA: Kasihan pada Ferry Irawan, Alasan Venna Melinda Majukan Tanggal Lamaran
(SIS)