Sekadar informasi, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 lalu. Diketahui laporan tersebut dilayangkan oleh pria bernama Karnu, orang yang mengaku sebagai korban penipuan.
Laporan tersebut pun tertuang dalam nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut diduga mencapai 225 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.
(dwk)