Atas perbuatannya tersebut, maka Fico Fachriza dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.*
Baca juga:
Kakak Fico Fachriza Unggah Status Lama soal Penjara, Netizen: Sudah Ada Feeling
Usai Diisukan Pindah Agama, Kenang Mirdad Kembali Mesra dengan Tyna Kanna
(SIS)