Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Nicholas Sean sejak Desember 2021. Laporan tersebut dilayangkan Ayu Thalia selaku pelapor.
Perseteruan keduanya bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.
Kala itu, Ayu yang bekerja sebagai SPG di showroom tersebut menuding Sean melakukan tindak kekerasan dengan mendorongnya hingga terjatuh.
Namun, polisi menilai laporan tersebut tak terbukti secara hukum.
Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Ayu Thalia kini dijerat dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
(aln)