Gaga Muhammad Rencana Ajukan Banding, Keluarga Laura Anna Layangkan Gugatan Perdata?

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Kamis 20 Januari 2022 09:32 WIB
Laura Anna (Foto: Instagram/ @edlnlaura)
Share :

JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp 10 juta untuk Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad. Vonis tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum mengingat kelalaian Gaga dalam mengemudi mobil hingga membuat mendiang Laura Anna mengalami luka berat pada 2019.

Usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan, pihak Gaga Muhammad tampaknya akan mengajukan banding dalam kurun waktu 7 hari setelah putusan dibacakan. Hal tersebut lantaran adanya perbedaan persepsi antara majelis hakim dan pihak dari Gaga Muhammad.

"Besar kemungkinan kami akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini," kata Fahmi Bachmid usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.


BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya